AMDAL dan UKL-UPL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL ) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021).
AMDAL dan UKL-UPL menjadi syarat penerbitan persetujuan lingkungan, yang menjadi prasyarat atas penerbitan perizinan berusaha lainnya. Yang membedakan antara AMDAL dan UKL-UPL adalah: Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Sedangkan UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan. Kegiatan risiko tinggi = AMDAL Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL Kegiatan risiko rendah = Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan. Kegiatan risiko tinggi = AMDAL Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL Kegiatan risiko rendah = Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
We work with clients to integrate the flow of the customer experi ence across channels (e.g., face-to-face, telephone), opening up new lead sources, supporting sales for smaller-value transactions,and creating new models for service. We continuously provide new and practical.
Founder, Cixix Co.