AMDAL dan UKL-UPL

A

AMDAL dan UKL-UPL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL ) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021). 

AMDAL dan UKL-UPL menjadi syarat penerbitan persetujuan lingkungan, yang menjadi prasyarat atas penerbitan perizinan berusaha lainnya. Yang membedakan antara AMDAL dan UKL-UPL adalah: Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 

Sedangkan UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan. Kegiatan risiko tinggi = AMDAL Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL Kegiatan risiko rendah = Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan. Kegiatan risiko tinggi = AMDAL Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL Kegiatan risiko rendah = Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Hubungi dan Konsultasikan

Telp: +62 822-2988-2449

We work with clients to integrate the flow of the customer experi ence across channels (e.g., face-to-face, telephone), opening up new lead sources, supporting sales for smaller-value transactions,and creating new models for service. We continuously provide new and practical.

Rosalina D.

Founder, Cixix Co.

Map

Govindo Eco Prima Konsultan lingkungan Surabaya
Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Terima Kasih telah menghubungi kami.