Persetujuan Teknis & Surat Kelayakan Operasional (SLO) Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah atau Pembuangan Emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). (Pasal 3 dan Pasal 28 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun)
Persetujuan Teknis terdiri dari:
a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi
c. Pengelolaan Limbah B3
d. Analisis mengenai dampak lalu lintas
Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun)
We work with clients to integrate the flow of the customer experi ence across channels (e.g., face-to-face, telephone), opening up new lead sources, supporting sales for smaller-value transactions,and creating new models for service. We continuously provide new and practical.
Founder, Cixix Co.